Meski terbukti bersalah, karena menjadi perantara penipuan CPNS, tetapi
majelis hakim mengganjar Joko Widyantoro, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk
Jawa Timur hanya dengan hukuman percobaan saja.
“Ini karena kami menyimpulkan, kalau terdakwa hanya sebagai perantara dan tidak menikmati uang pembayaran dari orang yang ingin masuk CPNS yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Pujo Saksono SH MH, ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis di PN Nganjuk, Kamis (26/4/2012).
Disamping itu, kata Pujo, terdakwa selalu patuh dan memenuhi kewajiban selama proses persidangan dan tidak pernah mempersulit persidangan. Meski demikian, ujar Pujo, selama setahun terdakwa tidak boleh tersangkut kasus hukum apapun. Apabila terdakwa bermasalah hukum, maka tanpa menunggu perintah Pengadilan Negeri terdakwa langsung ditahan selama 8 bulan.
“Dengan demikian, terdakwa dalam satu tahun ke depan harus bisa menghindari persoalan hukum apapun tanpa ada pengecualian,” tandas Pujo yang membantah kalau vonis yang dijatuhkanya itu dengan pertimbangan terdakwa sebagai anggota DPRD Nganjuk.
Terdakwa yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum M Sokib memastikan akan banding, atas keputusan tersebut.
Sebab, selama persidangan terdakwa terbukti sebagai salah satu orang yang terlibat langsung penipuan CPNS tanpa dilihat peranya dan jelas melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Vonis itu jauh dari harapan kami yang menuntut hukuman penjara 8 bulan terlepas terdakwa itu sebagai anggota DPRD atau bukan,” tutur Sokib.
“Ini karena kami menyimpulkan, kalau terdakwa hanya sebagai perantara dan tidak menikmati uang pembayaran dari orang yang ingin masuk CPNS yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Pujo Saksono SH MH, ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis di PN Nganjuk, Kamis (26/4/2012).
Disamping itu, kata Pujo, terdakwa selalu patuh dan memenuhi kewajiban selama proses persidangan dan tidak pernah mempersulit persidangan. Meski demikian, ujar Pujo, selama setahun terdakwa tidak boleh tersangkut kasus hukum apapun. Apabila terdakwa bermasalah hukum, maka tanpa menunggu perintah Pengadilan Negeri terdakwa langsung ditahan selama 8 bulan.
“Dengan demikian, terdakwa dalam satu tahun ke depan harus bisa menghindari persoalan hukum apapun tanpa ada pengecualian,” tandas Pujo yang membantah kalau vonis yang dijatuhkanya itu dengan pertimbangan terdakwa sebagai anggota DPRD Nganjuk.
Terdakwa yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN), didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum M Sokib memastikan akan banding, atas keputusan tersebut.
Sebab, selama persidangan terdakwa terbukti sebagai salah satu orang yang terlibat langsung penipuan CPNS tanpa dilihat peranya dan jelas melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Vonis itu jauh dari harapan kami yang menuntut hukuman penjara 8 bulan terlepas terdakwa itu sebagai anggota DPRD atau bukan,” tutur Sokib.